Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin

Selasa, 22 April 2025 - 17:08 WIB
loading...
Lucky Hakim Disanksi...
Bupati Indramayu Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/Toiskandar
A A A
JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani magang atau pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Sanksi itu diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat liburan ke luar negeri.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima Arya mengatakan sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan, nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri minimal satu hari dalam satu minggu.

Baca juga: Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan



Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan baik antara tanggung jawabnya sebagai Bupati di tengah sanksi yang harus dijalani. Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi yang disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

"Dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan surat izin keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun dengan tujuan apa pun. Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.

Selain itu dari pemeriksaan tersebut pula, dipastikan bahwa Lucky Hakim tidak dibiayai oleh negara sepeserpun dalam perjalannnya. "Yang kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan dari perjalanan Bupati Indramayu," tandasnya.

Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan, pada Selasa (8/5/2025). Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut dia mengakui kesalahannya yang tak memahami regulasi secara detail dan memastikan bahwa tidak menggunakan fasilitas negara dalam perjalanannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Liburan Sekolah, Makau...
Liburan Sekolah, Makau Tawarkan Paket Wisata Keluarga Hanya Rp1 Jutaan!
Kemudahan Pembayaran...
Kemudahan Pembayaran Kebutuhan Liburan dengan Cicilan 0%
Rekomendasi
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Berita Terkini
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved