Prabowo Sudah Tanda Tangani UU TNI Sebelum Lebaran 2025
Kamis, 17 April 2025 - 13:18 WIB
loading...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI sebelum Lebaran Idulfitri 2025. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) TNI sebelum Lebaran Idulfitri 2025. UU TNI itu ditandatangani Presiden setelah sebelumnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.
"Sudah sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu 27 atau 28 (Maret) nanti aku cek lagi ya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa setelah disahkan DPR RI, maka UU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Baca juga: UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," tandasnya.
"Sudah sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu 27 atau 28 (Maret) nanti aku cek lagi ya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa setelah disahkan DPR RI, maka UU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Baca juga: UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :