RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
Selasa, 15 April 2025 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.
"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Baca juga: Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelah RUU TNI Disahkan
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :