Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diundur Jadi 22 April

Selasa, 15 April 2025 - 14:59 WIB
loading...
Sidang Tuntutan 3 Hakim...
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijadwalkan pada hari ini batal digelar. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijadwalkan pada hari ini batal digelar. Sidang tuntutan diundur menjadi Selasa (22/4/2025).

Hal itu disebabkan surat tuntutan jaksa belum rapih. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membuka sidang tersebut dan menyatakan agenda hari ini untuk pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa.

"Apakah sudah siap untuk dibacakan tuntutan penuntut pada hari ini?" tanya Hakim Teguh kepada Jaksa di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Hari Ini



Merespons pertanyaan tersebut, jaksa menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya. Jaksa pun meminta penundaan sidang satu pekan. "Boleh tahu kenapa belum siap?" tanya Hakim Teguh ke Jaksa.

"Mohon waktu untuk bisa merapikan, Yang Mulia," jawab perwakilan Jaksa.

Hakim sempat bertanya kesediaan jaksa untuk merapikan surat tuntutan dalam waktu kurang dari satu minggu. Namun, jaksa tetap meminta penundaan satu pekan.

Baca juga: Massa Geruduk Fakultas Kehutanan, UGM Diminta Jujur soal Ijazah Jokowi

"Baik, kami majelis sudah bermusyawarah ya. Karena penuntut umum tetap meminta waktu satu minggu, sedangkan masa penahanan tinggal satu bulan. Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap. Maksud saya, untuk penuntut umum di hari selasa depan tanggal 22 April, tuntutan sudah siap," ujar Hakim Teguh.

Diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Adapun surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). "Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa.

"Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," sambungnya.

Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved