5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Selasa, 15 April 2025 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain kasus tersebut, Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Waktu itu, istri Anang Hermansyah tersebut digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Arif Nuryanta diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar. Nilai tersebut didapat dari laporan terakhirnya pada Januari 2025 untuk Periodik 2024.
Harta kekayaan yang dimiliki Arif Nuryanta terdiri atas beberapa komponen berbeda. Di antaranya tanah dan bangunan Rp1.235.000.000 serta alat transportasi dan mesin Rp154.000.000.
Kemudian, ada pula harta bergerak lainnya Rp91.000.000, surat berharga Rp1.100.000.000, kas dan setara kas Rp515.855.801, serta harta Lainnya Rp72.545.550. Secara keseluruhan, nilai kekayaannya mencapai Rp3.168.401.351.
Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara tersebut dan mendistribusikan sebagian uang suap kepada mereka. Total uang yang didistribusikan mencapai Rp22,5 miliar.
Itulah beberapa fakta mengenai Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
4. Memiliki Harta Rp3,1 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Arif Nuryanta diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar. Nilai tersebut didapat dari laporan terakhirnya pada Januari 2025 untuk Periodik 2024.
Harta kekayaan yang dimiliki Arif Nuryanta terdiri atas beberapa komponen berbeda. Di antaranya tanah dan bangunan Rp1.235.000.000 serta alat transportasi dan mesin Rp154.000.000.
Kemudian, ada pula harta bergerak lainnya Rp91.000.000, surat berharga Rp1.100.000.000, kas dan setara kas Rp515.855.801, serta harta Lainnya Rp72.545.550. Secara keseluruhan, nilai kekayaannya mencapai Rp3.168.401.351.
5. Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap
Pada pertengahan April 2025 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Dalam perkara ini, ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui panitera muda Wahyu Gunawan.Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara tersebut dan mendistribusikan sebagian uang suap kepada mereka. Total uang yang didistribusikan mencapai Rp22,5 miliar.
Itulah beberapa fakta mengenai Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
(shf)
Lihat Juga :