MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

Senin, 14 April 2025 - 14:22 WIB
loading...
MA Berhentikan Sementara...
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). MA memberhentikan sementara empat hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Keempatnya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, MA akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. "Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujarnya.



Lebih lanjut, Yanto berkata, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.

"Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ," ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah. "Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," katanya.

Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAN disebut memberikan suap pada tiga hakim yakni, AL, PN dan DJU. Pemberian uanh ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi ontslag atau putusan lepas.

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp 18 miliar.

Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uanh dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun uang yang dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved