Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Senin, 14 April 2025 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
"Pada bulan Oktober 2024 M Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dollar, bila dikurs rupiah senilai Rp18 miliar pada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi 3 dengan porsi pembagian, ASB menerima dollar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dollar Amerika setara Rp5 miliar rupiah," katanya.
Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut. Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut. Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
(abd)
Lihat Juga :