Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Kamis, 10 April 2025 - 15:40 WIB
loading...
Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur . Uang itu diberikan untuk jajan atau dibagikan kepada pegawai lain.
Hal itu diungkapkan saksi Rini saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas kasus perkara Ronald Tannur. "Kalau seingat saya 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?" kata Rini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku
Selanjutnya, dia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke PN Surabaya.
"Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," katanya.
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.
"Iya saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini," jawaban Rini.
Selanjutnya, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah dia diberikan uang dari Lisa.
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
"Dia memberikan kalau enggak salah Surat Perintah Penangkapan Penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'," jawab Rini.
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" ucap Jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya uang," ucapnya.
Rini mengaku uang yang diberikan Lisa itu langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
"Artinya datang ke kantor?" kata Jaksa.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.
"Rp5 juta," sambungnya.
Hal itu diungkapkan saksi Rini saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas kasus perkara Ronald Tannur. "Kalau seingat saya 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?" kata Rini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku
Selanjutnya, dia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke PN Surabaya.
"Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," katanya.
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.
"Iya saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini," jawaban Rini.
Selanjutnya, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah dia diberikan uang dari Lisa.
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
"Dia memberikan kalau enggak salah Surat Perintah Penangkapan Penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'," jawab Rini.
"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" ucap Jaksa.
"Bu Lisa memberikan saya uang," ucapnya.
Rini mengaku uang yang diberikan Lisa itu langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
"Artinya datang ke kantor?" kata Jaksa.
"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.
"Rp5 juta," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :