Dokter PPDS Anestesi Unpad Memperkosa Keluarga Pasien, Wamenkes: Izin Praktik Pelaku Dicabut!
Kamis, 10 April 2025 - 11:40 WIB
loading...
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Unpad pada keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto/Annastasya Ryzkia
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) pada keluarga pasien.
Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah dan membius korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHH) Bandung.
Baca juga: 7 Fakta Kekejian Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Nomor 4 Bikin Syok
Wamenkes Dante mengungkap rasa prihatin mengenai pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen pada keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan telah diberhentikan dari kampus Unpad imbas kasus tersebut.
“Kita prihatin pada kejadian itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan karena kan yang bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan sudah dibekukan proses pendidikannya diberhentikan dan bekerjasama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis,” jelas Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Dante menjelaskan pihak Kemenkes telah memberikan surat pada Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut surat tanda registrasi dari pelaku pemerkosaan.
Baca juga: Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Jadi 3 Orang
Hal itu penting dilakukan untuk mencabut izin praktik pada pelaku.
“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik. Ini penting,” tambah Wamenkes Dante.
Wamenkes Dante mengungkap kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan tengah dalam proses.
Imbas kejadian ini, Kemenkes pun melakukan penghentian sementara pendidikan spesialis anestesi di RS Hasan Sadikin, Bandung selama 1 bulan.
“Secara sistem kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RS Hasan Sadikin selama 1 bulan untukk melakukan konsolidasi, perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal,” ujarnya.
Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah dan membius korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHH) Bandung.
Baca juga: 7 Fakta Kekejian Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Nomor 4 Bikin Syok
Wamenkes Dante mengungkap rasa prihatin mengenai pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen pada keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan telah diberhentikan dari kampus Unpad imbas kasus tersebut.
“Kita prihatin pada kejadian itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan karena kan yang bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan sudah dibekukan proses pendidikannya diberhentikan dan bekerjasama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis,” jelas Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Dante menjelaskan pihak Kemenkes telah memberikan surat pada Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut surat tanda registrasi dari pelaku pemerkosaan.
Baca juga: Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Jadi 3 Orang
Hal itu penting dilakukan untuk mencabut izin praktik pada pelaku.
“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik. Ini penting,” tambah Wamenkes Dante.
Wamenkes Dante mengungkap kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan tengah dalam proses.
Imbas kejadian ini, Kemenkes pun melakukan penghentian sementara pendidikan spesialis anestesi di RS Hasan Sadikin, Bandung selama 1 bulan.
“Secara sistem kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RS Hasan Sadikin selama 1 bulan untukk melakukan konsolidasi, perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :