Pengusaha Alas Kaki dan Tekstil Minta Perlindungan Pemerintah terkait Tarif Trump

Senin, 07 April 2025 - 12:11 WIB
loading...
Pengusaha Alas Kaki...
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nasional David Chalik memberikan keterangan di Jakarta, Senin (7/4/2025). Industri lokal berharap pemerintah memberikan dukungan pasar penjualan dalam negeri terkait kebijakan tarif Trump. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang dikeluarkan Presiden Donald Trump terhadap negara lain termasuk Indonesia berdampak terhadap dunia industri Indonesia dengan spiral doom effect dan pelaku UMKM .

Dampak dari reciprocal tarif yang diterapkan AS dan balasan China yang menerapkan tarif baru terhadap AS akan berdampak secara langsung terhadap Indonesia, salah satunya besarnya potensi dibanjiri barang-barang luberan produksi China dan Vietnam di dalam negeri yang seharusnya dikirimkan ke AS.

Baca juga: Anwar Ibrahim Terima Kunjungan Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Tarif Trump

"Dan ini sangat membahayakan bagi dunia industri terutama UMKM di bidang alas kaki dan tekstil,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nasional David Chalik di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Hal ini termasuk jika hasil negosiasi dengan AS membuka peluang masuknya barang impor dari AS ke Indonesia. Jika pemerintah salah mengambil kebijakan akan terjadinya percepatan deindustrialisasi khususnya bidang tekstil dan alas kaki di dalam negeri.

"Indonesia harus membuat kesepakatan dengan AS dan khususnya China serta Vietnam agar membatasi importasi dengan kuota tertentu khususnya bagi barang jadi (alas kaki dan tekstil)," kata Chalik yang juga Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Industri Kadin Indonesia Komisi Pengembangan Industri Persepatuan.

Bagi dunia usaha industri alas kaki dengan pasar lokal dalam mengatasi ancaman tersebut maka pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan bagi produsen alas kaki dalam negeri cluster pasar penjualan di dalam negeri dengan usulan sebagai berikut.

Pertama, permudah importasi komponen pendukung produksi yang tidak tersedia di Indonesia.

Kedua, revisi HS code importasi barang pendukung produksi.

Ketiga, berlakukan trade barrier bagi barang importasi khususnya barang jadi (alas kaki dan tekstil). Diikuti pembatasan kuota barang impor khususnya bagi barang jadi (sepatu, tekstil) yang sudah tersedia dan diproduksi dalam negeri.

Keempat, cabut kebijakan Permendag No 8 Tahun 2024, revisi dengan peraturan yang memiliki semangat membatasi barang impor khususnya barang jadi atau kembali kepada Permendag No 36 Tahun 2023.

Kelima, perkecil biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri seperti biaya TKDN, biaya SNI, dan perizinan lainnya.

Keenam, perketat jalur importasi barang termasuk barang-barang yang dijual melalui e-commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga di bawah biaya produksi (strategy dumping) yang berpotensi merusak pasar dalam negeri (predatory pricing). Contoh sepatu yang dijual sangat murah melalui e-commerce.

Ketujuh, pembentukan koperasi atau holding yang menampung pelaku usaha IKM dan UMKM untuk memperkuat daya saing para pelaku usaha UMKM. Kebijakan pemerintah dengan memberikan slot untuk pengadaan kebutuhan alas kaki dan tekstil bagi pelaku UMKM di bawah koperasi atau holding yang mengelola pelaku UMKM yang dibina kementerian terkait seperti perindustrian/UMKM/koperasi. Dan untuk pengawasan/pembinaan kualitas produk bekerja sama dengan BPIPI (Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia).

"Dan terakhir kami minta pemerintah perketat jalur masuk importasi ilegal dan thrifting serta pemberian sanksi besar bagi pelaku baik swasta maupun oknum instansi terkait," kata Chalik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved