Atasi Terorisme, KMS: TNI Fait Accompli kepada Otoritas Sipil

Sabtu, 05 September 2020 - 01:55 WIB
loading...
Atasi Terorisme, KMS:...
TNI melakukan simulasi penanganan teroris. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada 'Fait Accompli' kepada otoritas sipil jika TNI ikut atasi aksi terorisme. Hussein Ahmad dari Imparsial menilai langkah tersebut adalah bentuk fait accompli TNI terhadap otoritas sipil.

Dalam siaran persnya, Hussein menilai sebagai alat pertahanan negara, TNI merupakan pelaksana kebijakan negara dan bukan membuat kebijakan negara. (Baca juga: Kemlu Selidiki Dua WNI Jadi Buron Kasus Terorisme di Filipina )

"Sehingga TNI tidak seharusnya menunjukkan sikap politik kepada publik bahkan diduga melakukan lobi-lobi kepada DPR untuk mengesahkan rancangan Perpres tersebut. Langkah-langkah TNI itu terkesan memaksakan otoritas sipil untuk segera mengesahkan rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2020.

Padahal, lanjut Hussein, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi.

"Rancangan Perpres tersebut banyak memuat substansi pasal yang bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Terlebih, kata dia, Komnas HAM menilai rancangan Perpres tersebut memberikan kewenangan yang terlalu luas dan berlebihan kepada TNI sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

"Di tengah urungnya pemerintah merevisi UU Peradilan Militer, tugas TNI yang terlalu luas dan berlebihan berpotensi menimbulkan problem impunitas dan akuntabilitas, mengingat TNI memiliki sistem peradilan sendiri dan tidak tunduk pada sistem peradilan umum," tuturnya.

Dalam negara demokrasi yang menghormati prinsip supremasi sipil, lanjutnya, pembentukan perpres dan undang-undang sepenuhnya berada di tangan otoritas sipil.

"Karena itu, sepatutnya TNI tunduk pada kebijakan otoritas sipil dan melaksanakan kebijakan tersebut. TNI tidak seharusnya melakukan langkah-langkah politik yang berupaya mendorong proses pengesahan perpres. Jika TNI memiliki padangan terkait perpres, seharusnya padangan tersebut disampaikan ke dalam pemerintahan dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan bukan disampaikan kepada publik, apalagi diduga sampai melobi ke DPR," jelasnya.

Fait accompli TNI terhadap pembahasan Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, kata dia, merupakan bentuk lain dari upaya memengaruhi dan memaksa otoritas sipil utuk mengesahkan rancangan perpres tersebut.

Sementara, rancangan perpres tersebut masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Ia menikai, langkah-langkah politik TNI dalam memengaruhi rancangan perpres sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi, mengingat TNI memiliki monopoli atas penggunaan senjata dan kekuatan koersif. (Baca juga: Ini Alasan TNI Tidak Diperlukan Menangani Terorisme )

"Kami memandang bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme memang dimungkinkan, tetapi akuntabilitas hukumnya harus tunduk pada sistem peradilan pidana umum. Pelibatan militer dimungkinkan untuk menghadapi ancaman terorisme yang sifatnya nyata (imminent threat) dimana ancaman terorisme mengancam kedaulatan negara yang kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa lagi mengatasi aksi terorisme (last resort) dengan dasar keputusan politik negara bukan perintah presiden," tuturnya lagi.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai perlu ditekankan bahwa pelbagai kritikan dalam Rancangan Perpres ini berkaitan dengan upaya menjaga reformasi TNI tetap berada di jalurnya, bukan berbasis overdosis HAM ataupun over supremasi sipil. "Selain itu, ini juga berkaitan dengan tatakelola yang konstitusional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta prinsip demokrasi dan HAM," tuturnya.

Hussein juga meminta kepada Presiden dan DPR untuk melakukan kontrol sipil demokratik terhadap TNI dan mengendalikan TNI agar tidak melakukan sikap dan langkah politik dalam mendorong pengesahan Perpres TNI mengatasi aksi terorisme."Sudah semestinya tugas dan fungsi TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara dan bukan membuat kebijakan pertahanan negara," tegasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
Kejagung Dijaga TNI,...
Kejagung Dijaga TNI, Komisi III DPR ke Jampidsus: Kok Kayak Mau Perang
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
TNI AD Bantu Proses...
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Polda Metro Jaya Gandeng...
Polda Metro Jaya Gandeng TNI dan Pemda Gelar Operasi Antipremanisme
Berencana Melancarkan...
Berencana Melancarkan Teror di Inggris, 8 Orang yang Berafiliasi dengan Iran Ditangkap
Siapa Lashkar-e-Taiba?...
Siapa Lashkar-e-Taiba? Kelompok Militan Pakistan Disebut Mendalangi Pembantaian Kashmir
Rekomendasi
Uji Tabrak Hyptec HT,...
Uji Tabrak Hyptec HT, Bukti Kekuatan Mobil GAC AION Tidak Main-main
Jepang Eksperimen Panggil...
Jepang Eksperimen Panggil 7 Debutan, Peluang Timnas Indonesia Curi Poin!
Kampus Internasional...
Kampus Internasional Jajaki Kerja Sama dengan SMA Taruna Nusantara Magelang
Berita Terkini
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved