2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:25 WIB
loading...
2 Oknum TNI AL Penembak...
Hakim vonis dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dengan hukuman seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hukuman tersebut juga dijatuhkan terhadap terdakwa Sertu Akbar Adli.

"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: 2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa

"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.



Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Pelaku Tembak Korban dari Jarak Dekat

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.

Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Kemlu: Tak Ada Korban...
Kemlu: Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan di Masjid San Diego California
KRI Canopus-936, Kapal...
KRI Canopus-936, Kapal Survei Canggih TNI AL yang Bisa Deteksi Ranjau Laut dan Jalur Kapal Selam
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved