Isi Inpres yang Jadi Pedoman Pemerintah Hadapi Corona

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:47 WIB
Isi Inpres yang Jadi...
Isi Inpres yang Jadi Pedoman Pemerintah Hadapi Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengaku telah memiliki pedoman dalam penanganan wabah corona (Covid-19) yang telah menjalar ke berbagai negara termasuk Indonesia. Pedoman itu adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Berdasarkan rilis yang diakses SINDOnews dalam laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), www.setkab.go.id, Inpres ini disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jauh sebelum munculnya wabah asal Wuhan, China itu yakni, pada 17 Juni 2019. Tujuannya, meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam akibat wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Inpres ini ditujukan kepada 22 Kementerian/Lembaga (K/L) serta seluruh kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

22 K/L itu di antaranya, Menko Polhukam, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BPOM, Kepala Bapeten dan Kepala BPPT.

Inpres tujuh halaman ini menginstruksikan kepada K/L dan kepala daerah untuk menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintergrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Khusus Menko Polhukam dan Menko PMK, Presiden menginstruksikan, untuk meningkatkan kapasitas K/L yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam yang beraspek kemanusiaan.

Menko Polhukam dan Menko PMK juga diinstruksikan untuk membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon. Serta, membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka menigkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dunia yang beraspek keamanan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). (Baca juga: Demokrat Sebut Jokowi Perlu Bikin Perpres Penanganan Corona).

Sementara kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan masyarakat; dan mendorong Pemda dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan, Menteri Kesehatan (Menkes) mendapatkan instruksi paling banyak yakni, mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan; meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia; meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor; meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.

Kemudian, meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi; meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan resistensi antimikroba; meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat; melaksanakan analisis risiko dan melaporkan penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat secara akurat dan tepat waktu; dan mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas serta menggerakkan sumber daya manusia kesehatan, sarana, dan logistik untuk menanggulangi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara, Seskab bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Inpres ini berdasarkan laporan dari Menko Polhukam dan Menko PMK serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)