3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:55 WIB
loading...
3 Poin Penting RUU TNI...
DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit," kata Utut dalam laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. "Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," katanya.



Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Berita Terkini
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved