IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
"Sebab atasan merupakan keluarga dan rekan kerja yang bisa mendeteksi adanya potensi kondisi gangguan psikologi ini supaya bisa membantu yang bersangkutan," pungkasnya.
Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). "Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
AKBP Fajar ternyata sudah lama melakukan pelecehan seksual. Tindakan asusila tersebut bukan hanya di satu tempat, namun di beberapa hotel. Hal itu diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut mengawasi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Fajar.
"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, (ternyata) itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," kata Anam dikutip Selasa (18/3/2025).
Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). "Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
AKBP Fajar ternyata sudah lama melakukan pelecehan seksual. Tindakan asusila tersebut bukan hanya di satu tempat, namun di beberapa hotel. Hal itu diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut mengawasi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Fajar.
"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, (ternyata) itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," kata Anam dikutip Selasa (18/3/2025).
(rca)
Lihat Juga :