Heboh Corona, Polisi Akan Tindak Penimbun Sembako dan Masker
A
A
A
JAKARTA - Kasus masuknya virus Corona atau Covid-19 menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat pun merasa panik hingga melampiaskan dengan membeli barang kebutuhan pokok (sembako) dalam jumlah banyak.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat juga kesulitan untuk mendampatkan masker di apotek. Kalapun tersedia, harganya jauh lebih mahal dari biasannya.
Menanggapi fenomena ini, Polri menegaskan tidak akan tinggal diam. "Dalam hal ini, polisi tidak berdiam diri. Kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan bagi pelaku usaha yang menimbun barang yang disebutkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di sela acara Workshop dalam rangka IAWP 2020 Polwan Menuju Panggung Utama Kepolisian di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Sebab secara esensi, kata dia, sembako dan masker saat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu, pelaku usaha yang menimbun barang bisa ditindak dengan Undang-Undang Perdagangan.
"Bisa ditindak dengan UU Perdagangan Pasal 107 ancaman lima tahun dengan denda Rp50 miliar. Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," kata Asep. (Baca Juga: Gara-gara Corona, Stok Masker dan Hand Sanitizer di Swalayan Habis Terjual)
Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus virus Corona. "Masyarakat jangan panik," katanya.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat juga kesulitan untuk mendampatkan masker di apotek. Kalapun tersedia, harganya jauh lebih mahal dari biasannya.
Menanggapi fenomena ini, Polri menegaskan tidak akan tinggal diam. "Dalam hal ini, polisi tidak berdiam diri. Kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan bagi pelaku usaha yang menimbun barang yang disebutkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di sela acara Workshop dalam rangka IAWP 2020 Polwan Menuju Panggung Utama Kepolisian di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Sebab secara esensi, kata dia, sembako dan masker saat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu, pelaku usaha yang menimbun barang bisa ditindak dengan Undang-Undang Perdagangan.
"Bisa ditindak dengan UU Perdagangan Pasal 107 ancaman lima tahun dengan denda Rp50 miliar. Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," kata Asep. (Baca Juga: Gara-gara Corona, Stok Masker dan Hand Sanitizer di Swalayan Habis Terjual)
Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus virus Corona. "Masyarakat jangan panik," katanya.
(dam)