Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil hingga Tewas Kini Nangis Minta Keringanan di Sidang Pleidoi
Senin, 17 Maret 2025 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa sesal akan perbuatannya. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kesengajaan dan penembakan itu karena didasari oleh keterpaksaan karena keselamatannya terancam.
Baca juga: Deddy Corbuzier Tuding Demo Rapat RUU TNI Anarkis, Denny Siregar: Semakin Panjang Aja Dagunya
"Kami melakukan hal ini bukan disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami," tuturnya.
Sebelum menyampaikan pembelaan dihadapan majelis, Bambang juga terlihat menangis ketika penasihat hukumnya membacakan pleidoi. Dia terlihat beberapa kali mengusapkan air matanya dengan tangan kanan atau kirinya.
Dalam persidangan pleidoi, ketiga terdakwa yang dihadiri yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut, Hartono menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Baca juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?
Baca juga: Deddy Corbuzier Tuding Demo Rapat RUU TNI Anarkis, Denny Siregar: Semakin Panjang Aja Dagunya
"Kami melakukan hal ini bukan disengaja, atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam kami menyadari kesalahan kami," tuturnya.
Sebelum menyampaikan pembelaan dihadapan majelis, Bambang juga terlihat menangis ketika penasihat hukumnya membacakan pleidoi. Dia terlihat beberapa kali mengusapkan air matanya dengan tangan kanan atau kirinya.
Dalam persidangan pleidoi, ketiga terdakwa yang dihadiri yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut, Hartono menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Baca juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?
Lihat Juga :