Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:44 WIB
loading...
Pengamat Militer Sebut...
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Perubahan posisi Sekretaris Kabinet ( Seskab ) dalam pemerintahan Prabowo Subianto membuat jabatan tersebut bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal itu dikatakan pengamat militer Anton Aliabbas.

Anton Aliabbas mengatakan, terdapat perubahan posisi Seskab dalam pemerintahan Prabowo Subianto . Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres tersebut menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif," ujar Anton kepada SindoNews, Kamis (13/3/2025).

Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap dapat diduduki prajurit aktif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI

Diketahui, dalam DIM RUU TNI, ada penambahan Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut ini isi Pasal 47 ayat (1) DIM RUU TNI: Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

"Dan saya pikir, keputusan pensiun dini atau tidak akan dikembalikan lagi kepada Letkol Teddy. Namun, jika merujuk pada ketentuan yang ada, pos Seskab memang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.



Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.

"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Berita Terkini
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved