GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Rabu, 12 Maret 2025 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyambut baik penguatan Polri dalam RUU KUHAP dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidak ingin ada kewenangan institusi yang tumpang tindih dan ada yang lebih superior dengan mengambil alih peran Polri.
"Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang lebih superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sama TNI atau misalnya Polri sama Kejaksaan kan punya dapur masing-masing," ungkapnya.
Dia tidak ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan dalam rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada tudingan sebagai lembaga superbody.
"Kalau soal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang overlap mengambil alih peran Polri seperti masalah penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat dalam proses penyidikan dianggap tidak realistis mengingat beban kerja yang tinggi," kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.
"Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang lebih superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sama TNI atau misalnya Polri sama Kejaksaan kan punya dapur masing-masing," ungkapnya.
Dia tidak ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan dalam rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada tudingan sebagai lembaga superbody.
"Kalau soal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang overlap mengambil alih peran Polri seperti masalah penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang terlalu singkat dalam proses penyidikan dianggap tidak realistis mengingat beban kerja yang tinggi," kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.
Lihat Juga :