3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
Rabu, 12 Maret 2025 - 06:44 WIB
loading...
Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) kepada Komisi I DPR. DIM tersebut diserahkan pada rapat kerja (raker) yang digelar Selasa (11/3/2025).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).
Baca juga: DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ujarnya.
Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.
Baca juga: Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
"Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menuturkan, Pasal 39 tidak ada perubahan. Aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. "Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” imbuhnya.
Baca juga: Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Selain itu, kata Anggota Panja RUU TNI ini, Pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
a.Tamtama 56 tahun
b. Bintara 57 tahun
c. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
d. Kolonel 59 tahun
e. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
f. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
g. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin bahwa pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).
Baca juga: DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ujarnya.
Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.
Baca juga: Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
"Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menuturkan, Pasal 39 tidak ada perubahan. Aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. "Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” imbuhnya.
Baca juga: Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Selain itu, kata Anggota Panja RUU TNI ini, Pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
a.Tamtama 56 tahun
b. Bintara 57 tahun
c. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
d. Kolonel 59 tahun
e. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
f. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
g. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin bahwa pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.
(rca)
Lihat Juga :