Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang," katanya.
Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," sambungnya.
Di sisi lain, Moga menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan, berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," sebutnya.
Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," sambungnya.
Di sisi lain, Moga menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan, berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :