Pengamat Nilai Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di Pertamina Harus Disetop

Senin, 10 Maret 2025 - 21:57 WIB
loading...
Pengamat Nilai Istilah...
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah bahan bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di tubuh Pertamina harus disetop. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah bahan bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di tubuh Pertamina harus disetop. Perusahaan pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif kepada masyarakat.

"Jangan hanya Pertamina yang bicara karena bisa terkesan membela diri. Sajikan proses di kilang, distribusi, dan pengawasan di SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir dan pengawasan kualitasnya," kata Agus Pambagio, Senin (10/3/2025).

Menurut dia, penggunaan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.

Baca juga: Jaringan Mafia Migas Sangat Kuat, Ini Alasan Sulit Diberantas



Dia menilai, penggunaan istilah oplosan dalam konteks ini tidak tepat dan berpotensi menyesatkan. "Padahal dalam prosesnya, BBM memang harus dicampur untuk mencapai oktan yang dibutuhkan," tuturnya.

Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti dalam kasus minuman oplosan yang beracun. Dalam industri minyak, blending atau pencampuran bahan bakar merupakan bagian dari proses standar yang dilakukan di kilang untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

"Ngoplos itu butuh tempat dan peralatan yang rumit serta berbahaya. Dalam kasus Pertamina, sulit dipercaya mereka melakukan praktik ini karena tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara soal korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 juta barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, dan inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.

"Korupsi biasanya terjadi dalam pembelian crude atau BBM dan distribusinya. Misalnya, beli RON 92 tapi yang datang RON 90, lalu oknum menikmati uang subsidi dengan menjual RON 92 non-subsidi," tuturnya.

Agus menilai perlu ada perbaikan sistem subsidi BBM agar tidak mudah dimanipulasi. Dia mendukung gagasan agar subsidi diberikan dalam bentuk cashback melalui sistem MyPertamina atau metode lain yang lebih transparan.

Baca juga: LBH Jakarta Saran ke Pertamina Bikin Nama Pertaplos Khusus Pertamax Oplosan

"Kalau subsidi diterapkan langsung pada harga BBM, sistemnya rentan diselewengkan. Lebih baik semua orang beli dengan harga pasar, lalu yang berhak mendapatkan cashback melalui sistem yang terintegrasi," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini aman dan bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina saat ini sudah tak terkait dengan penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Rakyat Indonesia Rugi Rp47,6 Miliar Per Hari Akibat Pertamax Oplosan

"Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki, artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata Burhanuddin usai pertemuan.

Burhanuddin memastikan bahwa kondisi BBM yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pertamina dalam kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang beredarnya saat ini tak berkaitan dengan peristiwa hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.

"Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024.

“Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Rekomendasi
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Kuwait, Kota Terpanas...
Kuwait, Kota Terpanas di Dunia, tapi Penduduknya Kaya Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved