PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK
Kamis, 06 Maret 2025 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.
“Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya. Baca juga: Asta Cita Center dan GP Ansor Dukung Danantara, Energi Ekonomi Masa Depan
Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.
“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.
“Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya. Baca juga: Asta Cita Center dan GP Ansor Dukung Danantara, Energi Ekonomi Masa Depan
Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.
“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :