DPR Minta Pemerintah Ambil Alih Sritex Melalui Danantara atau BUMN
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mendesak pemerintah membuat posko khusus untuk mempercepat pemenuhan hak-hak pekerja mantan karyawan PT Sritex. Diketahui, penutupan Sritex membuat 12 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami prihatin dengan situasi yang dialami di PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan membuat posko penyelesaian hak-hak pekerja di PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya bisa dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Zainul.
Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang harus ada di posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu tim ada di posko itu,” kata Zainul.
Dirinya pun meminta adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran dan menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan sudah dilakukan atau tidak. “Posko ini memang fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.
“Kami prihatin dengan situasi yang dialami di PT Sritex. Sekarang kita harus mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan membuat posko penyelesaian hak-hak pekerja di PT Sritex untuk memudahkan proses pemenuhan hak-hak sekaligus mengawal agar hak-haknya bisa dibayar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Zainul.
Di posko penyelesaian itu harus ada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex. Kementerian atau Lembaga yang harus ada di posko itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator. “Jika diperlukan, buat posko itu on the spot. Lengkap satu tim ada di posko itu,” kata Zainul.
Dirinya pun meminta adanya limitasi atau batas waktu untuk pembayaran hak-hak mantan pekerja PT Sritex. Batas waktu ini menurutnya penting untuk memberikan batas akhir pembayaran dan menjadi tolak ukur pembayaran hak-hak ketenagakerjaan sudah dilakukan atau tidak. “Posko ini memang fokus untuk membantu agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :