Komisi III DPR Cecar Menkumham Soal Salah Ketik RUU Cipta Kerja

Selasa, 25 Februari 2020 - 18:12 WIB
Komisi III DPR Cecar Menkumham Soal Salah Ketik RUU Cipta Kerja
Komisi III DPR Cecar Menkumham Soal Salah Ketik RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dicecar mengenai Pasal 170 Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim pemerintah telah terjadi kesalahan dalam pengetikan. Adapun yang menanyakan masalah itu adalah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i.

"Kemarin staf presiden bilang salah ketik, Pak Menteri, menjawab itu soal peraturan pemerintah, yang kami baca mengubah pasal undang-undang. Nah artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah, harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak, tapi memang itulah usulan pemerintah seperti itu?" ujar Muhammad Syafi'i dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Yasonna Laoly langsung menjawab singkat. "Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukkan saja di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-red) nya saja, Pak," ujar Yasonna Laoly dalam kesempatan sama.

Jawaban Yasonna Laoly tersebut pun ditimpali anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. "Kita bukan soal masuk DIM atau tidak, Pak, soal pasal 170 kami ingin penjelasan karena Pak Menko Polhukam bilang salah ketik," kata Habiburokhman. (Baca Juga: Salah Ketik RUU Omnibus Law, Bamsoet: Gitu Aja Kok Repot?).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5453 seconds (0.1#10.140)