Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Sudah Dikantongi Polri, Siapa?
Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya juga perlu membuktikan semuanya terlebih dahulu berdasarkan alat bukti yang didapatkan dari penyidikan profesional dan scientific. "Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
"Yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pada kasus pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, keputusan menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
SHM dipalsukan dalam kasus tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Djuhandani menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan 93 SHM ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik.
"Yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," katanya.
Sebagai informasi, Polri telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pada kasus pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, keputusan menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
SHM dipalsukan dalam kasus tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Lihat Juga :