KPK Sebut 4 Stafsus Presiden Belum Lapor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan periodik, yakni pada 31 Maret 2020.
Dalam data yang dihimpun KPK, terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100% sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut.
"Masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Sedangkan, untuk delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. "Sedangkan, lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020," kata Ipi.
Sementara untuk Wantimpres, dari sembilan orang penyelenggara negara tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020. (Baca Juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN).
KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap. Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara. (Baca Juga: Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Ketua KPK: Tujuan Hukum Harus Terwujud).
Dalam data yang dihimpun KPK, terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100% sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut.
"Masih terdapat empat dari enam orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Sedangkan, untuk delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. "Sedangkan, lima orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020," kata Ipi.
Sementara untuk Wantimpres, dari sembilan orang penyelenggara negara tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020. (Baca Juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN).
KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap. Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara. (Baca Juga: Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Ketua KPK: Tujuan Hukum Harus Terwujud).
(zik)