Respons Pandemi Corona, Marwan Minta UU Koperasi Segera Direvisi
Kamis, 03 September 2020 - 17:22 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar meminta, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi dan masuk dalam prolegnas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar meminta, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi. Dia juga meminta agenda revisi UU itu menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
(Baca juga: UMKM di Pedesaan Didorong Lebih Berperan dalam Pemulihan Ekonomi)
Dirinya berpendapat, UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) saat ini. Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pasca pandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," ujar Marwan, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Dinas Koperasi dan UMKM Bantu UMKM Terdampak Covid-19)
(Baca juga: UMKM di Pedesaan Didorong Lebih Berperan dalam Pemulihan Ekonomi)
Dirinya berpendapat, UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) saat ini. Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pasca pandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," ujar Marwan, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Dinas Koperasi dan UMKM Bantu UMKM Terdampak Covid-19)
Lihat Juga :