Respons Pandemi Corona, Marwan Minta UU Koperasi Segera Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar meminta, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi. Dia juga meminta agenda revisi UU itu menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
(Baca juga: UMKM di Pedesaan Didorong Lebih Berperan dalam Pemulihan Ekonomi)
Dirinya berpendapat, UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) saat ini. Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pasca pandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," ujar Marwan, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Dinas Koperasi dan UMKM Bantu UMKM Terdampak Covid-19)
Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) itu menilai, sudah saatnya RUU Perkoperasian segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona saat ini. Selain itu kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan UKM perlu untuk ditingkatkan.
Mengingat, di tengah pandemi Covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.
"Menaikkan klaster kementerian, jadi kementerian UKM ini kan klaster tiga, jadi gimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi. Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," kata Marwan.
Dia juga menyinggung data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Dirinya menyarankan kementerian koperasi UKM membentuk tim khusus untuk membuat data perkoperasian UKM menjadi satu pintu.
"Masa sih soal data dari dulu sampai sekarang, saya menyarankan kementerian perkoperasian UKM tidak berbelit-belit, maka kementerian perkoperasian harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," jelas Marwan.
Menurut dia, termasuk peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah juga harus dipangkas. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.
"Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai, tidak arrinya kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," ucapnya.
Dirinya pun memberikan contoh, peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yangn hanya memungut retribusi dari para anggota tanpa menjalankan tugas sebagai pendampingan. "Jika ada koperasi yang beramsalah tapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret dan tidak solutif," pungkasnya.
(Baca juga: UMKM di Pedesaan Didorong Lebih Berperan dalam Pemulihan Ekonomi)
Dirinya berpendapat, UU Perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) saat ini. Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pasca pandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," ujar Marwan, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Dinas Koperasi dan UMKM Bantu UMKM Terdampak Covid-19)
Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) itu menilai, sudah saatnya RUU Perkoperasian segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona saat ini. Selain itu kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan UKM perlu untuk ditingkatkan.
Mengingat, di tengah pandemi Covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.
"Menaikkan klaster kementerian, jadi kementerian UKM ini kan klaster tiga, jadi gimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi. Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," kata Marwan.
Dia juga menyinggung data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Dirinya menyarankan kementerian koperasi UKM membentuk tim khusus untuk membuat data perkoperasian UKM menjadi satu pintu.
"Masa sih soal data dari dulu sampai sekarang, saya menyarankan kementerian perkoperasian UKM tidak berbelit-belit, maka kementerian perkoperasian harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," jelas Marwan.
Menurut dia, termasuk peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah juga harus dipangkas. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.
"Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai, tidak arrinya kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," ucapnya.
Dirinya pun memberikan contoh, peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yangn hanya memungut retribusi dari para anggota tanpa menjalankan tugas sebagai pendampingan. "Jika ada koperasi yang beramsalah tapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret dan tidak solutif," pungkasnya.
(maf)