RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Dwifungsi

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:58 WIB
loading...
RUU TNI Masuk Prolegnas...
DPR RI sepakat memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. DPR memastikan, revisi aturan itu tak membahas perluasan jabatan TNI di ranah sipil. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR memastikan revisi UU itu tak membahas perluasan jabatan TNI di ranah sipil.

"Enggaklah, enggaklah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah. Kita lihatlah nanti sama-sama," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Adies menilai, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjabat di kementerian dan lembaga juga terbilang sedikit. Hal itu juga dilatari lantaran adanya permintaan kementerian. "Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan pensiunan dari kepolisian kan malah," ucap Adies.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengatakan, pembahaan RUU TNI hanya seputar masa pensiun. "Masa pensiun, seputar itu," ucapnya.

Baca Juga: Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri

Selain itu, kata Adies, pembahasan regulasi itu juga akan menyangkut perihal pencabutan larangan TNI dalam kegiatan berbisnis. "Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa," terang Adies.

Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti," pungkasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa revisi UU TNI yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI, poin-poinnya masih sama seperti periode lalu. Ia mengatakan, revisi tersebut hanya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun.

"Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah, sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ia pun berharap tak ada pihak yang curiga dengan dimasukkannya kembali RUU TNI ini. "Karena itu, terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu," ujarnya.

Saat ditanya terkait dengan kekhawatiran dalam revisi nanti diatur soal wewenang TNI melakukan penindakan seperti Polri, Supratman memastikan hal itu tidak ada. Kader Partai Gerindra ini memastikan, revisi UU ini prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun. Sebab, usia pensiun PNS kini 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun.

"Tentu di TNI juga tidak bisa rata, karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur. Kita sesuaikan. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," pungkasnya.

DPR RI menyetujui RUU TNI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/2/2025).

Pengambilan keputusan ini menyusul telah dikirimkannya surat dari Presiden dengan Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI ini.



"Untuk itu kami meminta persetujuan rapat paripurna harin ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPR.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved