Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut
Senin, 17 Februari 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Di tempat yang sama, Firdaus mengatakan kedatangannya bersama Razman untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh MA.
"Alhamdulillah hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," ucap Firdaus.
"Jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami, untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak kan gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Dengan begitu, Razman sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Kamis (13/2/2025).
"Alhamdulillah hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," ucap Firdaus.
"Jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami, untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak kan gitu," ujarnya.
Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Dengan begitu, Razman sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Kamis (13/2/2025).
(shf)
Lihat Juga :