Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim, Ketua KPK: Sudah Proporsional dan Tepat
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:48 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menilai putusan hakim tunggal Djuyamto yang tak menerima permohonan Hasto sudah tepat.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Setelah putusan ini, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Dia menuturkan, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Todung menyebut putusan hakim sebagai pembodohan hukum.
Baca juga: Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya bahwa praperadilan tersebut patut ditolak. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," tuturnya.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Setelah putusan ini, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Dia menuturkan, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Todung menyebut putusan hakim sebagai pembodohan hukum.
Baca juga: Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini, publik menginginkan dengan legal reasoning (penalaran tentang hukum, red) yang sangat menyakinkan dan itu yang tak kita temukan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia tak menemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan pihaknya bahwa praperadilan tersebut patut ditolak. Maka itu, dia menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :