Vonis Banding Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," ujarnya dengan nada prihatin.
Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. "Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," tegasnya.
Ia menerangkan, dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti. "Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga Rp1 triliun," ujar Junaedi.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," ujarnya dengan nada prihatin.
Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis. "Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," tegasnya.
Ia menerangkan, dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti. "Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga Rp1 triliun," ujar Junaedi.
(abd)
Lihat Juga :