Vonis Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:08 WIB
loading...
Vonis Eks Dirut PT Timah...
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Foto/Danan Daya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam sidang tingkat bading. Riza yang sebelumnya hanya divonis 8 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Riza untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila yang bersangkutan tak mampu membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.

Baca juga: Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Catur Iriantoro, Kamis (13/2/2025).



Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tambahnya.

Baca juga: Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Rianto dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved