Kemensos Fokuskan Empat Kebijakan PKH Tahun 2020

Senin, 17 Februari 2020 - 14:30 WIB
Kemensos Fokuskan Empat Kebijakan PKH Tahun 2020
Kemensos Fokuskan Empat Kebijakan PKH Tahun 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, tahun 2020, Kemensos Sosial akan menambah indeks bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Namun ia berharap, ke depan akan semakin banyak Keluarga Penerima Manfaat (KLM) yang tergraduasi.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (14/02/2020) Mensos Juliari menyatakan penambahan indeks bantuan merupakan satu dari empat fokus yang akan ditekankan dalam PKH pada tahun 2020 ini.

Mengutip pernyataan Dirjen Linjamsos Harry Hikmat, Direktur Jaminan Sosial Keluarga M. O. Royani menyatakan, tahun 2020, Kementerian Sosial RI pada tahun 2020 akan memfokuskan pelaksanaan PKH pada empat kebijakan yakni Pencegahan Stunting, KPM Graduasi Berdikari Sejahtera, Validasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) dan sinergi dengan Program Keluarga Berencana (KB).

"Pertama, untuk pencegahan stunting dan penanganan gizi buruk. Kebijakan yang dilakukan adalah penambahan indek bantuan kategori ibu hamil dan anak usia dini," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial MO. Royani dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan dengan kenaikan indek bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, diharapkan akan mendorong pemenuhan kebutuhan nutrisi keluarga.

"Hal ini sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi Pemerintah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dimana pencegahan stunting menjadi salah satu program nasional," katanya.

Kenaikan indeks pada kategori Ibu Hamil dan Anak Usia dini yang semula masing-masing menerima Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.

Selanjutnya, indeks bantuan untuk komponen yang lain masih tetap, yakni Komponen Pendidikan Anak SD/sederajat Rp900.000 per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun; Komponen Pendidikan Anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun; Komponen Penyandang Disabilitas Berat Rp2,4 juta per tahun; dan Komponen Lanjut Usia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta per tahun.

Kebijakan PKH yang kedua adalah Graduasi Berdikari Sejahtera melalui pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Mikro.

"Jadi kebijakan PKH diarahkan agar KPM mendapat akses pembiayaan usaha sehingga mereka lebih produktif," tutur Direktur.

Pembiayaan diberikan melalui KUR dan kredit mikro, pemerintah berharap hal ini akan mendorong penguatan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Maju.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan KUR untuk KPM PKH program kemitraan Kemensos dengan anggota HIMBARA dan saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI dan BRI. Secara berlanjut program KUR juga dilaksanakan Bank Mandiri, dan BTN.

Kebijakan yang ketiga, adalah validasi pada daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), saturasi kabupaten atau penambahan kecamatan di kabupaten menjadi fokus kebijakan ini.

"Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tim PKH akan menyisir di wilayah 3T berdasarkan tiga komponen dalam PKH yakni Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial," terangnya.

Tim PKH yang dimaksud terdiri dari dinas sosial di kota dan kabupaten setempat, Pendamping PKH, dan petugas PKH dari pusat.

Yang keempat adalah sinergi dengan program Keluarga Berencana (KB), artinya PKH fokus pada kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.

"Untuk komponen kesehatan, bantuan dibatasi hanya diberikan kepada Ibu dengan maksimal dua kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang, disinilah bentuk sinergi PKH dengan Program KB yang mendukung agar setiap keluarga cukup memiliki dua anak", paparnya
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4868 seconds (0.1#10.140)