Penjelasan Yayasan KAN tentang PHK Sepihak dan Pengelolaan Perusahaan

Kamis, 03 September 2020 - 12:37 WIB
loading...
Penjelasan Yayasan KAN...
Kuasa Hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan, bahwa YKAN tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

(Baca juga: PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat)

Terkait hal ini, YKAN menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Upaya PHK yang terjadi dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui proses sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

"YKAN sejak awal mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien dari SRS Lawyers terkait PHK dengan telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun upaya tersebut belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nihil kompensasi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum tersebut," kata M Kenny Rizki Daeng Macallo, Kuasa Hukum YKAN, dalam keterangan pers kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Kenny Rizki menjelaskan, seluruh tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap YKAN sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta-fakta atau bukti-bukti dari prinsip hukum.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan, di dalam persidangan," tegas Kenny Rizki, advokat dari Kantor Hukum MalacalloHarlin Mendrofa Advocates.

Lebih lanjut dikatakan Kenny, YKAN sepenuhnya menghormati hak dari klien SRS Lawyers dalam gugatan hukum perdata dan percaya bahwa pengadilan adalah forum tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa, untuk mempertahankan kepentingan hukumnya.

"YKAN mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bagi klien dari SRS Lawyers untuk membuktikan seluruh tuduhan yang terlah disampaikan terhadap YKAN di persidangan. Dengan memperhatikan asas actori incumbit onus probandi, siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan," pungkas Kenny.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved