Gara-gara Efisiensi Anggaran, MA Ungkap Pelayanan Pengadilan Bakal Tak Maksimal
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:08 WIB
loading...
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengungkapkan bahwa pelayanan di pengadilan di daerah bakal tak maksimal. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengungkapkan bahwa pelayanan di pengadilan di daerah bakal tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pada lembaganya sebesar Rp2,2 triliun.
“Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya, artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisiensi tadi,” ujar Sugiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, ia menyampaikan, efisiensi anggaran tidak berimbas pada gaji hakim lantaran sudah dialokasikan. "Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya," tutur Sugiyanto.
Baca juga: Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Lebih lanjut, ia menyampaikan, efisiensi yang dilakukan MA sebesar Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sebesar Rp12.684.119.652.000.
Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53 persen atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47 persen atau senilai Rp11.222.059.433.183.
Nilai total efisensi tersebut terdiri dari blokir data dukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.
Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA.
1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.
2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan dan Pengadilan Militer hanya 1 kali setahun
3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan
4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)
5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil
6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual
7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga
8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator
9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan
10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA
11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU
12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA
13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.
“Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya, artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisiensi tadi,” ujar Sugiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, ia menyampaikan, efisiensi anggaran tidak berimbas pada gaji hakim lantaran sudah dialokasikan. "Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya," tutur Sugiyanto.
Baca juga: Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Lebih lanjut, ia menyampaikan, efisiensi yang dilakukan MA sebesar Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sebesar Rp12.684.119.652.000.
Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53 persen atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47 persen atau senilai Rp11.222.059.433.183.
Nilai total efisensi tersebut terdiri dari blokir data dukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.
Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA.
Berikut rinciannya:
1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.
2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan dan Pengadilan Militer hanya 1 kali setahun
3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan
4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)
5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil
6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual
7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga
8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator
9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan
10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA
11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU
12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA
13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.
(rca)
Lihat Juga :