Ahli Pidana KPK Bawa-bawa Kasus Setyo Novanto di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:02 WIB
loading...
Ahli Pidana KPK Bawa-bawa...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika dihadirkan salam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan. Sebabnya, hal itu menjadi satu kesatuan dalam peraturan korupsi.

"Orang berbeda, misalnya kasus Setya Novanto, itu yang pengacaranya kena penghalangan pasal 21, orang yang sama bisa saja. Ini saya mau digeledah ini, maka barang-barang yang akan digeledah ini bukti-bukti saya hancurkan, ini dua tindak pidana," ujar Priya dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

Awalnya, Priya dimintai pendapat oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto tentang argumen pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa dikenakan pasal lainnya, khususnya perintangan penyidikan.

Argumen tersebut sejatinya pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Hasto Kristiyanto pada sidang sebelumnya.



"Ada yang mengatakan pelaku tindak pidana korupsi, di dalam tindak pidana korupsi itu kan ada 7 jenis korupsi, itu tak bisa terjangkau dengan adanya pasal 21 ini?" tanyanya.

Baca juga: KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Pria mengatakan, dalam pasal 21 tersebut, tindak pidana korupsi secara garis besarnya terbagi menjadi 4. Pertama, menyaratkan adanya kerugian keuangan negara pasal 2 dan pasal 3, kedua yang tak menyaratkan adanya kerugian keuangan negara gratifikasi, suap, janji pemberian hadiah dan sebagainya.

Lalu ketiga, tentang penghalangan atau perintangan penyidikan. Keempat, tentang saat tersangka meninggal dunia dengan kerugian keuangan negara sudah ditemui, maka diserahkan pada pengacara negara. Saat terdakwa meninggal dunia perbuatan kerugian keuangan negara sudah diketahui, ada perbuatan melawan hukumnya, diserahkan pada pengacara negara untuk digugat.

"Nah ini satu rezim undang-undang, kalau satu rezim undang-undang, maka orang yang menghalangi penyidikan itu bisa dipidana di luar perkara pokok korupsi yang dia lakukan," jawab Priya.

Dia mencontohkan, saat dia menyimpan uang, menyimpan bukti-bukti bahwa dia korupsi, malahan dia tahu bukti-bukti itu akan menjadi bukti dugaan korupsi, dia lantas menghancurkannya. Maka, dia telah melakukan dugaan kasus korupsi sekaligus penghalangan penyidikan, yang mana dua kasus berbeda dilakukan oleh orang yang sama.

"Jadi dua materil kaitan yang berbeda karena diatur dalam dua delik berbeda. Korupsinya pasal pengguna anggaran, bagian lelang rekayasa lelang itu tindak pidana korupsi sendiri, menghilangkan barang bukti ini pasal 21, jadi bisa oleh orang yang sama, bisa orang berbeda," katanya.

Priya kembali mencontohkan, dalam kasus Setya Novanto misalnya, dia melakukan dugaan korupsi, sedangkan pengacaranya terkena kasus perintangan penyidikan. Hal itu dilakukan oleh dua orang berbeda dengan dua kasus berbeda, hanya saja masih dalam satu kesatuan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved