Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Senin, 10 Februari 2025 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Senjata pegangan terdakwa 2 tersebut memiliki surat ijin senjata penugasan nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024," tuturnya.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Pelaku Tembak Korban dari Jarak Dekat
Dalam sidang itu juga diungkap bahwa senjata Sertu Akbar ini pada akhirnya digunakan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak.
Penembakan ini belakangan menewaskan Ilyas Abdurahman selaku bos rental mobil.
Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Bos Rental, Pelaku Tembak Korban dari Jarak Dekat
Dalam sidang itu juga diungkap bahwa senjata Sertu Akbar ini pada akhirnya digunakan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak.
Penembakan ini belakangan menewaskan Ilyas Abdurahman selaku bos rental mobil.
Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Lihat Juga :