Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:18 WIB
loading...
Baleg Klaim Revisi Tatib...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) bisa memperkuat fungsi pengawasan parlemen. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) bisa memperkuat fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Usulan dilayangkan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang disepakati di rapat paripurna. "Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan di paripurna," ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga dan negara yang ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi

"Penguatan fungsi tersebut melalui evaluasi dan hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pimpinan dewan," terang Hugo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan setelah dievaluasi.

Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test setelah dilakukan evaluasi sebagaimana tercantum dalam aturan yang baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.

"Jadi, dalam fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper," terang Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dasco mencontohkan, evaluasi bisa dilakukan bagi pejabat yang telah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa dilakukan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang mampu.

"Kadang-kadang ada (pejabat) hasil fit and proper yang enggak cuma umurnya 5 tahun, ada yang sudah 25 tahun, dia sudah kemudian sakit-sakitan, cuman karena usianya misalnya 70 tahun di aturannya baru pensiun, nah makanya perlu kemudian kita misalnya contohnya lakukan evaluasi supaya misalnya bisa diganti oleh orang yang lebih mampu dan lebih sehat," terang Dasco.

Kendati demikian, Dasco menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi. Ia mengatakan, wewenang tindak lanjut rekomendasi itu dimiliki pemerintah.

"Tapi kan (hasil evaluasi) itu sifatnya rekomendasi, rekomendasi yang kemudian bisa dilaksanakan jikalau, misalnya pihak pemerintah yang diberi rekomendasi menjalankan gitu loh. Tapi minimal, minimal kita sudah memberikan rekomendasi," terang Dasco.

"Jadi kita enggak bisa langsung nyopot, apalagi misalnya katanya bisa nyopot MK lah, apalah gitu. Itu bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved