Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

Jum'at, 07 Februari 2025 - 11:15 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan KPK. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Agustiani mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh KPK.

Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan Agustiani tentang pernah tidaknya dia diperiksa dalam perkara Hasto oleh KPK dalam tahap penyelidikan.

Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di tahap penyelidikan tersebut. "Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara saudara Hasto dalam tahap penyelidikan?" tanya pengacara Hasto di persidangan.

Baca juga: Hari Ini 3 Orang Saksi Diperiksa di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto



"Tak pernah. Ndak, karena kan saya hanya mulai dipanggil yang 6 Januari dan 8 Januari, di situ kan sudah ditunjukkan sprindiknya," jawab Agustiani.

"Jadi tak pernah dimintai keterangan?" tanya pengacara Hasto lagi.

"Iya," jawab Agustiani.

Baca juga: Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat

Lantas, tim pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar jika Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, dia lantas menyatakan memang merasa terintimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.

Agustiani menerangkan telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap, telah menjalani proses hukum, hingga proses hukum lainnya. Bahkan, dia harus melapor ke Bapas saat bepergian, hingga berfoto akan keberadaannya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

Namun, saat menerima surat panggilan dari KPK, dia merasa terintimidasi lantaran sudah bisa menjalani hidupnya dengan baik pascabebas dari tahanan. "Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apalagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apalagi gitu loh," tuturnya.

"Saya merasa terintimidasi iya," jelas Agustiani lagi.

Lebih jauh, dia pun mengalami intimidasi saat dimintai keterangannya oleh KPK dengan pertanyaan dan pernyataan yang dikatakan penyidik KPK terhadapnya. Pasalnya, pernyataan tersebut seolah mengancam dia hendak menjebloskannya kembali ke penjara.

"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi Mas Prayitno bertanya pada saya masih baik, tiba-tiba di tengah ini, ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, Hayet-Hayet tolong jelasin Hayet katanya, bahasanya seperti itu," bebernya.

Penyidik KPK, papar Agustiani, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. "Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya, saya bilang vonis saya 4 tahun. Eh Bu Tio, Bu Tio itu penerima, itu 4 tahun itu cepet loh itu, ringan loh itu 4 tahun. Saya bilang ya saya sih serahkan pada hakim. Terus dia bilang eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya," ungkapnya.

"Bu Tio tahu kan Pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21, ya sudahlah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," katanya lagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved