300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Jum'at, 07 Februari 2025 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis
"Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.
"Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kendala lain, kata Burhanuddin, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.
Lihat Juga :