Dana IKN Diblokir, Pemindahan ASN April 2025 Terancam Molor Lagi?
Jum'at, 07 Februari 2025 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan, hal ini berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun.
"Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada," kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (5/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun, Pembangunan IKN Dilanjutkan
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN . Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyebut mengenai surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dilakukan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat tersebut dikutip Jumat (7/2/2025).
Sehingga total anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya tersisa Rp29,57 triliun.
"Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada," kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (5/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun, Pembangunan IKN Dilanjutkan
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN . Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyebut mengenai surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dilakukan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat tersebut dikutip Jumat (7/2/2025).
Lihat Juga :