KPK Sebut Hasto Melawan saat Ponselnya Disita

Kamis, 06 Februari 2025 - 17:38 WIB
loading...
KPK Sebut Hasto Melawan...
Persidangan Praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK, Kamis (6/2/2025). FOTO/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan saat ponselnya hendak disita penyidik. Hal itu diungkapkan tim KPK dalam persidangan Praperadilan Hasto, Kamis (6/2/2025).

"Sesampainya di ruang pemeriksaan, Terlapor kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone Pemohon tuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Pemohon karena tak mau handphonenya disita," ujar Tim Biro Hukum KPK.

Dalam jawabannya, Tim Biro Hukum KPK menjabarkan tentang fakta dalam proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Dalam proses pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa Hasto selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI.



"Pada saat pemeriksaan, penyidik Termohon menanyakan, apakah Pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," tuturnya.

Tim Biro Hukum KPK menerangkan, penyidik KPK menduga Hasto pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya, penyidik KPK bersama rekan penyidik lainnya menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK.

"Setelah bertemu, penyidik Termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui Pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," katanya.

Tim Biro KPK mengungkap, sesampainya di ruang pemeriksaan, penyidik KPK meminta agar Kusnadi menyerahkan handphone milik Hasto tuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Hasto karena Hasto tak mau ponselnya disita.

"Selanjutnya Kusnadi dibawa ke ruang pemeriksaan nomor 36 dan pada saat itu penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi dikarenakan penyidik menduga ada handphone lain milik Pemohon yang disimpan Kusnadi," paparnya.

Baca juga: Pernah OTT Sekjen PDIP Hasto di PTIK, tapi Petugas KPK Malah Diamankan

Sejatinya, beber KPK, pada saat melakukan penggeledahan tersebut, penyidik KPK memperkenalkan diri, lalu membacakan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi, penyidik kembali menemukan 1 ponsel lainnya milik Hasto Kristiyanto merek iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp.

"Kemudian handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto tuk dilakukan penyitaan. Namun, Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone Pemohon, namun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Berita Terkini
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved