Pernah OTT Sekjen PDIP Hasto di PTIK, tapi Petugas KPK Malah Diamankan
Kamis, 06 Februari 2025 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga, upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," kata Tim Biro Hukum KPK lagi.
Alhasil, tangkap tangan terhadap Hasto pun gagal dilakukan. Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, hingga mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh orang yang diduga suruhan Hasto itu di PTIK. Baru petugas KPK dilepaskan pasca Ditektur Penyidikan KPK menjemput petugas KPK tersebut.
"Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," katanya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Sebut Harun Masiku Orang Dekat Mantan Ketua MA
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," kata Tim Biro Hukum KPK lagi.
Alhasil, tangkap tangan terhadap Hasto pun gagal dilakukan. Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, hingga mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh orang yang diduga suruhan Hasto itu di PTIK. Baru petugas KPK dilepaskan pasca Ditektur Penyidikan KPK menjemput petugas KPK tersebut.
"Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," katanya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Sebut Harun Masiku Orang Dekat Mantan Ketua MA
"Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif. Dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," kata Tim Biro Hukum KPK lagi.
(abd)
Lihat Juga :