Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIB
loading...
Bisa Copot Kapolri,...
DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan itu bisa menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. "Motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini," ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK

Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dilakukan DPR dalam merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan kewenangan DPR.

"Mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan. Dia sudah campur ke wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain," ucapnya.

Feri menilai DPR seperti tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak layak disahkan.

Peraturan tata tertib seharusnya lebih berpengaruh terhadap urusan internal DPR. "Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat," katanya.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Laksamana Yudo Margono...
Laksamana Yudo Margono Ditunjuk jadi Calon Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved