Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya
Rabu, 05 Februari 2025 - 22:11 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendorong kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Foto/Instagram Rudianto Lallo
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendorong kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
Baca juga: PMKRI: Penanganan Kasus Penembakan Agustino Masih Jauh dari Prinsip Keadilan
"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan peristiwa penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," jelasnya.
Dirinya meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia menyebut hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.
Mereka bahkan mendesak agar Kapolri turun tangan mengusut dugaan Pipit tengah melindungi anggotanya dari kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Lallo mendorong Polda Kalbar, khususnya Pipit agar tidak lagi membuat langkah-langkah yang terkesan melindungi Briptu AR.
Dia mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela bisa memberikan efek jera. "Kita mendorong, khususnya di Polda agar tidak lagi terkesan melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang dilakukan oleh oknum, anggotanya,” katanya.
“Kalau ada anggotanya yang melanggar, melakukan perbuatan tercela maka dia harus dihukum seberat-beratnya jangan malah terkesan dilindungi, karena kita ingin ada efek jera, supaya peristiwa itu tidak berulang," sambungnya.
Lallo menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Dia menilai, hukuman itu justru hanya membuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
"Kenapa hukumannya rendah, apalagi dilindungi lewat putusan demosi, itu pasti selain tidak berkeadilan itu akan memunculkan persepsi ada kekebalan hukum, itu yang kita tidak mau, semua di hadapan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.
"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Mikhael kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia menekankan kasus yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, itu bukan hanya tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia.
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.
“Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
Baca juga: PMKRI: Penanganan Kasus Penembakan Agustino Masih Jauh dari Prinsip Keadilan
"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan peristiwa penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," jelasnya.
Dirinya meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, dia menyebut hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.
Mereka bahkan mendesak agar Kapolri turun tangan mengusut dugaan Pipit tengah melindungi anggotanya dari kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Lallo mendorong Polda Kalbar, khususnya Pipit agar tidak lagi membuat langkah-langkah yang terkesan melindungi Briptu AR.
Dia mengatakan, sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan perbuatan tercela bisa memberikan efek jera. "Kita mendorong, khususnya di Polda agar tidak lagi terkesan melindungi, apalagi menutup-nutupi kasus yang dilakukan oleh oknum, anggotanya,” katanya.
“Kalau ada anggotanya yang melanggar, melakukan perbuatan tercela maka dia harus dihukum seberat-beratnya jangan malah terkesan dilindungi, karena kita ingin ada efek jera, supaya peristiwa itu tidak berulang," sambungnya.
Lallo menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Dia menilai, hukuman itu justru hanya membuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
"Kenapa hukumannya rendah, apalagi dilindungi lewat putusan demosi, itu pasti selain tidak berkeadilan itu akan memunculkan persepsi ada kekebalan hukum, itu yang kita tidak mau, semua di hadapan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.
"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Mikhael kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia menekankan kasus yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, itu bukan hanya tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia.
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.
(rca)
Lihat Juga :