Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula
Rabu, 05 Februari 2025 - 21:31 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan pada malam hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Penampakannya
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit karena jatuh dan menjalani perawatan di RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
"Oleh dokter diberi kesempatan, dilakukan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelah menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger," jelas dia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan pada malam hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Penampakannya
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit karena jatuh dan menjalani perawatan di RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
"Oleh dokter diberi kesempatan, dilakukan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelah menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger," jelas dia.
Lihat Juga :