Fakta-fakta Pencopotan Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Akibat Diduga Memeras 60 WNA China

Sabtu, 01 Februari 2025 - 18:10 WIB
loading...
Fakta-fakta Pencopotan...
Sejumlah pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mendadak dicopot. Pencopotan ini buntut adanya dugaan pemerasan terhadap WNA China. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
TANGERANG - Sejumlah pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mendadak dicopot. Pencopotan ini buntut adanya dugaan kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) China.

Kasus pemerasan ini mencuat dan terungkap ada sebanyak 44 kasus. Saat ini uang hasil pemerasan telah dikembalikan kepada 60 WNA China.

Baca juga: Kemenimipas Copot Pejabat Imigrasi Soetta Buntut dugaan Pemerasan WNA China

Ada sejumlah fakta-fakta dalam pencopotan yang dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Fakta-Fakta Pencopotan Pejabat Imigrasi Soetta

1. Para Pejabat Dicopot karena Diperiksa Internal

"Sudah kami ganti dan mereka kami periksa internal," kata Agus Andrianto melalui pesan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

2. Menindaklanjutu Informasi Kemlu

Agus menjelaskan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait adanya dugaan pemerasan.

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara

3. Tetap Akan Diproses

Agus Andrianto menegaskan meski sudah disebutkan ada pengembalian uang kepada WNA China yang menjadi korban pemerasan, namun para pejabat Imigrasi yang dicopot akan tetap diproses dengan aturan yang berlaku. "Akan kita beri sanksi sesuai kadar pertanggungjawaban," ujar Agus Andrianto.


4. Surat Kedubes China

Diketahui, dugaan pemerasan tersebut mencuat usai surat dari Kedutaan Besar (Kedubes) China yang menyampaikan pujiannya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait penanganan pemerasan.

Dalam surat yang sudah beredar di media sosial itu, disebutkan telah terjadi pemerasan terhadap WNA China di Bandara Soetta yang dalam surat tersebut disebut sebagai Jakarta International Airport.

5. Pengembalian Uang ke 60 WNA China

Masih dalam surat yang sama, disebutkan telah diselesaikan 44 kasus dan telah ada pengembalian uang lebih dari Rp32 juta kepada 60 warga China.

"Terlampir adalah daftar kasus pemerasan antara bulan Februari 2024 hingga Januari 2025," tulis surat yang dimaksud dalam bahasa Inggris.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Laos Terbelit Utang...
Laos Terbelit Utang China Akibat Getol Bangun Infrastruktur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved