Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:06 WIB
loading...
Penyelesaian Polemik...
Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai menjadi ujian bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/Danandaya
A A A
JAKARTA - Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai menjadi ujian bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli memberikan catatan analisisnya terhadap polemik yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

Dia mengaku menanti sejauh mana pemerintah mampu menjalankan amanat hukum dengan tegas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Dia menilai sikap pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi cerminan apakah kebijakan yang dikeluarkan negara berdasarkan landasan hukum atau justru karena tekanan dari pihak tertentu.

“Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjadi cerminan apakah kebijakan negara mampu berdiri tegak di atas landasan hukum dan keadilan sosial, atau justru terombang-ambing oleh tekanan pihak tertentu,” ujar Pieter Zulkifli, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana



Dia menuturkan, jika drama misteri keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten itu menjadi sorotan setelah adanya penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian KKP bahkan mengultimatum pihak pemagaran untuk membongkar dalam waktu 20 hari sejak Jumat, 10 Januari 2025.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini kasus itu justru lebih banyak memunculkan pertanyaan daripada jawaban. Dia melihat perintah tegas Presiden Prabowo melalui Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk menyegel dan membongkar pagar laut tersebut tampaknya tidak berjalan mulus.

Baca juga: Fedi Nuril Skakmat Politisi yang Bela Jokowi: Pagar Laut Boleh Kita Maklumi Ketidakbecusannya?

Pasalnya, menurut dia, saat 600 personel TNI Angkatan Laut mendatangi garis Pantai Tanjung Pasir untuk melaksanakan perintah pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru meminta pembongkaran ditunda dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam.

Dia memandang bahwa ketidaksepahaman ini menyoroti lemahnya koordinasi antarkementerian. Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menegaskan bahwa pembongkaran tetap harus dilanjutkan karena merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

Namun, di sisi lain, Menteri Trenggono menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas. Hingga kini, kata dia, misteri tentang siapa dalang dan pendana pembangunan pagar laut ini belum terpecahkan.

Menurut dia, dengan estimasi biaya sebesar Rp1,5 miliar banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek besar seperti itu bisa luput dari pengawasan pemerintah. Apalagi, isu yang berkembang sejauh ini adalah pagar laut tersebut berkaitan dengan proyek perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun, pihak pengembang telah membantah keterlibatan mereka," kata Pieter Zulkifli, mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Informasi terbaru bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut setelah memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Meski langkah ini menuai apresiasi dari beberapa pihak, dia melihat ada juga kritik yang menyebut pencabutan sertifikat tersebut terlalu emosional dan tidak sepenuhnya memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. Pieter Zulkifli mengungkapkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, definisi tanah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah kolom air.

Artinya, dia menjelaskan, perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah. Pada 1 ayat (4) UUPA menyatakan dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

"Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Spesifikasinya sebagai berikut, bila yang dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas Kementerian KKP untuk tingkat pusat, untuk tingkat daerah adalah bupati atau dinas terkait," kata Pieter Zulkifli.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini diperkuat dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut. Dengan demikian, secara yuridis, hak atas perairan dapat disertifikatkan.

Mengerucut pada ayat (3) pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa di atas dan atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut, berada di kolom air: dan atau berada di dasar laut. Berdasarkan UU di atas, secara yuridis atau hukum, hak atas perairan dapat disertifikatkan.

"Artinya, langkah Nusron Wahid dalam mencabut sertifikat tanah di kawasan ini sangat berlebihan, alih-alih menimbulkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, dia seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas," ungkapnya.

Untuk itu, Pieter berharap Presiden Prabowo tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh kelompok tertentu atau para pembisik yang ingin mencari muka. Sebaliknya, penyelesaian kasus ini harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.

Pieter menuturkan kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Tak hanya itu, negara tidak dapat membuat pengecualian hukum, bahkan untuk kasus yang menjadi perhatian publik sekalipun.

Dia mengungkapkan suatu negara yang dalam penyelenggaraannya berlandaskan pada hukum, maka hukumlah yang menjadi panglima dalam segala aspek kehidupan bernegara.

Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan atau kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan orang lain atau suatu sistem. "Hukum menjadi sumber legitimasi kekuasaan, yang dijamin dalam konstitusi Negara Indonesia, yaitu UUD 1945," tegasnya.

Dia pun mengutip pernyataan Baharuddin Lopa untuk persoalan pagar laut ini. Pernyataan Baharuddin Lopa yang dikutip Pieter Zulkifli, yaitu 'Banyak yang salah jalan tetapi merasa benar karena banyak teman suka melakukan kesalahan. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian'.

"Pemerintah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Di sisi lain, dia berharap penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga yang berwenang harus mampu mengungkap aktor utama di balik pembangunan pagar laut tersebut. Pieter bahkan meminta pemerintah untuk bersikap tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurut dia, kasus pagar laut ini merupakan ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan. “Di tengah berbagai spekulasi dan tekanan, pemerintah perlu mengambil langkah yang tidak hanya tegas tetapi juga bijaksana, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Rekomendasi
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved