Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rabu, 29 Januari 2025 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Namun, di sisi lain, Menteri Trenggono menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas. Hingga kini, kata dia, misteri tentang siapa dalang dan pendana pembangunan pagar laut ini belum terpecahkan.
Menurut dia, dengan estimasi biaya sebesar Rp1,5 miliar banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek besar seperti itu bisa luput dari pengawasan pemerintah. Apalagi, isu yang berkembang sejauh ini adalah pagar laut tersebut berkaitan dengan proyek perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun, pihak pengembang telah membantah keterlibatan mereka," kata Pieter Zulkifli, mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Informasi terbaru bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut setelah memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Meski langkah ini menuai apresiasi dari beberapa pihak, dia melihat ada juga kritik yang menyebut pencabutan sertifikat tersebut terlalu emosional dan tidak sepenuhnya memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. Pieter Zulkifli mengungkapkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, definisi tanah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah kolom air.
Artinya, dia menjelaskan, perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah. Pada 1 ayat (4) UUPA menyatakan dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.
"Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Spesifikasinya sebagai berikut, bila yang dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas Kementerian KKP untuk tingkat pusat, untuk tingkat daerah adalah bupati atau dinas terkait," kata Pieter Zulkifli.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini diperkuat dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut. Dengan demikian, secara yuridis, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
Mengerucut pada ayat (3) pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa di atas dan atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut, berada di kolom air: dan atau berada di dasar laut. Berdasarkan UU di atas, secara yuridis atau hukum, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
"Artinya, langkah Nusron Wahid dalam mencabut sertifikat tanah di kawasan ini sangat berlebihan, alih-alih menimbulkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, dia seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas," ungkapnya.
Menurut dia, dengan estimasi biaya sebesar Rp1,5 miliar banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek besar seperti itu bisa luput dari pengawasan pemerintah. Apalagi, isu yang berkembang sejauh ini adalah pagar laut tersebut berkaitan dengan proyek perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun, pihak pengembang telah membantah keterlibatan mereka," kata Pieter Zulkifli, mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Informasi terbaru bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut setelah memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Meski langkah ini menuai apresiasi dari beberapa pihak, dia melihat ada juga kritik yang menyebut pencabutan sertifikat tersebut terlalu emosional dan tidak sepenuhnya memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. Pieter Zulkifli mengungkapkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, definisi tanah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah kolom air.
Artinya, dia menjelaskan, perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah. Pada 1 ayat (4) UUPA menyatakan dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.
"Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Spesifikasinya sebagai berikut, bila yang dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas Kementerian KKP untuk tingkat pusat, untuk tingkat daerah adalah bupati atau dinas terkait," kata Pieter Zulkifli.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini diperkuat dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut. Dengan demikian, secara yuridis, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
Mengerucut pada ayat (3) pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa di atas dan atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut, berada di kolom air: dan atau berada di dasar laut. Berdasarkan UU di atas, secara yuridis atau hukum, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
"Artinya, langkah Nusron Wahid dalam mencabut sertifikat tanah di kawasan ini sangat berlebihan, alih-alih menimbulkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, dia seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas," ungkapnya.
Lihat Juga :